Sabtu, 10 Oktober 2015

Rincian Jadwal dan Waktu Pelaksanaan UKG 2015



Rincian Jadwal dan Waktu Pelaksanaan UKG 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 dilaksanakan secara online dan offline. UKG dengan sistem online akan dilaksanakan antara tanggal 9 sampai 27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Rincian jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Durasi pelaksanaan uji kompetensi melalui aplikasi UKG secara online pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK akan semakin cepat pelaksanaan UKG. Dalam satu hari UKG online dilaksanakan menjadi beberapa gelombang.

Sedangkan UKG dengan sistem Offline dikhususkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki atau kesulitan akses internet. Waktu pelaksanaan UKG offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama satu hari. Jadwal pelaksanaannya ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.


UKG tahun ini dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik. UKG diikuti oleh seluruh guru, baik PNS maupun non-PNS, yang sudah bersertifikasi maupun belum sertifikasi. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru bagi guru yang belum sertifikasi.

Hasil dari UKG digunakan untuk memetakan kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru. Selain itu, UKG juga merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Sumber: sekolahdasar.net

Jumat, 09 Oktober 2015

Cara Mengecek Calon Peserta UKG

Cara Mengecek Calon Peserta UKG

Peserta UKG adalah seluruh guru yang mengajar di sekolah, baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang.

Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta. Jumlah peserta UKG 2012 secara nasional sebanyak 1.015.087, terdiri dari 798.556 PNS dan 216.531 GTY. Data peserta UKG dapat dicek melalui website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.

Persyaratan Peserta UKG
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3) masih aktif menjadi guru.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2) Memiliki NUPTK

Cara Mengecek Calon Peserta UKG  Online
1.) Kunjungi website Badan PSDMPK-PMP klik di sini
2.) Klik Pencarian lalu ketik NUPTK
3.) Terakhir klik Cari (gambar lup)

Data yang dihasilkan dari pengecekan tersebut adalah: NUPTK, Nomor Peserta, Nama, Status PNS, Tempat Tugas, Mata Uji UKG, Pendidikan Terakhir (Program Studi dan Nama Perguruan Tinggi). Tetapi dari data hasil pengecekan, untuk Mata Uji UKG, Pendidikan Terakhir, Program Studi, dan Nama Perguruan Tinggi masih belum ada keterangan.

Sumber: sekolahdasar.net

Kamis, 08 Oktober 2015

Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015

Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015

Sejumlah daerah sudah mulai melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) calon peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Dalam penyaringan ini, guru-guru yang terindikasi tidak memenuhi syarat dicoret dari daftar calon peserta UKG.

Guru-guru yang tidak bisa mengikuti UKG tahun 2015 karena berbagai alasan. Antara lain, bukan berstatus sebagai guru, sudah mutasi atau pensiun, maupun latar belakang pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu.

"Misalnya, guru TK yang belum bersertifikat pendidik mata pelajaran yang diikuti harus sesuai ijazahnya. Padahal guru tersebut berijazah S1 Pendidikan Agama Islam. Jadi, guru yang bersangkutan tidak bisa mengikuti UKG sebagai Guru TK," kata Mabruri.


UKG 2015 wajib diikuti seluruh guru di seluruh Indonesia. UKG ini dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru, dan akan menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk menentukan sistem pembinaan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

Pemerintah melalui Kemendikbud telah menargetkan tahun ini nilai kompetensi rata-rata dari guru mencapai angka 55 dan diharapkan pada 2019 rata-rata nasional nilainya bisa 80. Pencapaian nilai tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Jadwal pelaksanaan UKG 2015 secara nasional akan digelar pada 9-27 November mendatang. UKG dilakukan secara online dengan sistem computer based test (CBT) dan sebagian kecil daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas.

Sumber: sekolahdasar.net